Selasa, 28 September 2021

SAMBANGI SATPAM BNI, BRIPKA FIRMAN SAMPAIKAN TUPOKSI SATPAM

Bripka Firman Sampaikan Tupoksi Satpam


Kendawangan - Satpam merupakan perpanjangan tangan pihak Kepolisian. Dalam hal tugas pokok dan fungsi satpam yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Untuk itu pada Rabu (29/9) Bhabinkamtibmas Polsek Kendawangan, Bripka Firman menyambangi Satpam Bank BNI Kendawangan untuk menyampaikan beberapa hal.

"Tugas dan tanggung jawab satpam pada dasarnya sebagai pengaman serta penjaga aset di lingkungan tempat kerjanya," jelas Firman.

Selain itu juga menurut Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, Satuan Pengamanan (Satpam) adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.

Sementara itu, Ralfi menjelaskan, untuk sementara situasi di wilayah tempat kerjanya belum ada sekalipun kejadian yang menonjol.

"Sampai saat ini, belum ada kejadian yang menonjol. Jika ada pasti akan saya laporkan kepada Polsek Kendawangan," ucap Ralfi. (F)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar