Kamis, 02 September 2021

Pelayanan Di SPKT Polsek Kendawangan, Pembuatan Laporan Gratis


Kendawangan - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Lapor Kehilangan Barang (LKB)

Sama halnya yang dilaksanakan SPKT Polsek Kendawangan pada Kamis (02/9), menerima laporan masyarakat yang kehilangan beberapa barang atau surat berharga miliknya.

Adalah Dedi, yang datang ke petugas SPKT Polsek Kendawangan untuk membuat laporan kehilangan dompet miliknya yang berisi SIM, KTP dan Kartu ATM.

"Dompet saya berisi SIM, KTP, dan Kartu ATM tercecer di jalan. Maka dari itu saya membuat laporan ke Polsek Kendawangan untuk mengantisipasi surat-surat berharga milik saya tersebut digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucap Dedi

Laporan Dedi diterima langsung oleh petugas SPKT Polsek Kendawangan, Aiptu Ali Yahya yang merupakan Ka SPKT Regu 2.

"Laporannya kami terima, dan ini sedang kami proses untuk dibuatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan Barang nya. Mohon tunggu beberapa saat ya," ujar Aiptu Ali Yahya dengan ramah.

Setelah beberapa menit, surat keterangan kehilangan barang milik Rahma pun selesai dibuat oleh Aiptu Ali Yahya dan langsung diberikan kepada Dedi.

"Ini surat tanda laporan kehilangan barang adek sudah jadi, silahkan adek urus lagi KTP dan ATM tersebut di Kantor atau tempat adek buat sebelumnya," jelas Ali Yahya.

Kemudian Dedi menanyakan biaya pembuatan surat menyurat tersebut kepada petugas SPKT Polsek Kendawangan. 

"Pelayanan di SPKT gratis ya Dek. Kecuali pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikenakan biaya tiga puluh ribu rupiah yang akan disetorkan ke negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," tambah Ali Yahya. (F)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar