Senin, 27 September 2021

KANIT BINMAS IKUTI SOSIALISASI ADVOKASI KEBIJAKAN DAN PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

Kendawangan - Kanit Binmas Polsek Kendawangan, Aipda Turdi di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Kendawangan Kiri, Bripka Firmansyah pada Selasa (28/9) mengikuti kegiatan Sosialisasi Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota  yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kendawangan tersebut dihadiri oleh Ir. Diana Rianita, M.Si selaku Kepala Bidang PPA Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Camat Kendawangan, Eldy Yanto, S.sos., M.M., Danramil Kendawangan, Kapten Mardianus, para Kades se Kecamatan Kendawangan dan Kader PKK Kecamatan Kendawangan.

Dalam sambutannya Camat Kendawangan menyampaikan pentingnya sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak ini dilaksanakan ke seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya menjadi tugas dinas sosial ataupun pihak kepolisian semata, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.

"Ini penting dilaksanakan ke semua lapisan masyarakat, karena pada dasarnya banyak terjadinya KDRT maupun kekerasan terhadap anak seolah-olah adalah hal yang biasa dimata masayarakat" ucap Eldy Yanto.

Hal senada disampaikan Aipda Turdi. Dalam sambutannya Kanit Binmas Polsek Kendawangan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait penanganan perkara tindak pidana khusus yang melibatkan anak dibawah umur.

"Untuk saat ini, penanganan perkara anak dibawah umur kita lakukan Diversi" ujar Aipda Turdi.

Aipda Turdi menjelaskan bahwa Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana, dan terhadap proses tersebut dengan beberapa syarat.

"Perkara yang bisa di Diversi memiliki syarat yaitu diancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan pengulangan tindak pidana" tambahnya. (F)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar