Selasa, 07 September 2021

Kanit Binmas Tempel Maklumat Kapolda Tentang Karhutla


Kanit Binmas Polsek Kendawangan, Aipda Turdi pada Rabu (8/9) menempelkan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/02/VIII/2021 Tentang Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban, Larangan Dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan.

Selain itu juga Aipda Turdi memberikan himbauan agar warga tidak membakar hutan dan lahan yang bisa menimbulkan titik api serta bahaya dan aturan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

"Ini dilakukan sebagai upaya kami dalam pencegahan karhutla dan sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak membakar Hutan dan Lahan sembarangan" ucap Aipda Turdi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar