Senin, 30 Agustus 2021

SPKT POLSEK KENDAWANGAN LAYANI WARGA MEMBUAT LAPORAN KEHILANGAN BARANG DENGAN GRATIS


Kendawangan - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Lapor Kehilangan Barang (LKB)

Sama halnya yang dilaksanakan SPKT Polsek Kendawangan pada Senin (30/8), menerima laporan masyarakat yang kehilangan beberapa barang atau surat berharga miliknya.

Adalah Rahma, yang datang ke petugas SPKT Polsek Kendawangan untuk membuat laporan kehilangan dompet miliknya yang berisi SIM, KTP dan Kartu ATM.

"Dompet saya berisi SIM, KTP, dan Kartu ATM tercecer di jalan. Maka dari itu saya membuat laporan ke Polsek Kendawangan untuk mengantisipasi surat-surat berharga milik saya tersebut digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucap Rahma.

Laporan Robi diterima langsung oleh petugas SPKT Polsek Kendawangan, Aipda Handri Gunarto yang merupakan Ka SPKT Regu 1.

"Laporan bapak kami terima, dan ini sedang kami proses untuk dibuatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan Barang nya. Mohon tunggu beberapa saat ya Pak," ujar Aipda Handri Gunarto dengan ramah.

Setelah beberapa menit, surat keterangan kehilangan barang milik Rahma pun selesai dibuat oleh Aipda Handri Gunarto dan langsung diberikan kepada Rahma.

"Ini surat tanda laporan kehilangan barang Ibu sudah jadi, silahkan Ibu urus lagi KTP dan ATM milik Ibu tersebut di Kantor atau tempat Ibu buat sebelumnya," jelas Handri Gunarto.

Kemudian Rahma menanyakan biaya pembuatan surat menyurat tersebut kepada petugas SPKT Polsek Kendawangan. 

"Pelayanan di SPKT gratis ya Bu. Kecuali pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikenakan biaya tiga puluh ribu rupiah yang akan disetorkan ke negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," tambah Handri. (F)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar