Kamis, 26 Agustus 2021

PELAYANAN SKCK DI POLSEK KENDAWANGAN, NITA : BIAYA PEMBUATAN SKCK RP. 30.0000,-


Kendawangan - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek ataupun Polres setempat, yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah ke luar/dalam negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

Seperti yang terlihat diruang pelayanan SKCK Polsek Kendawangan pada Rabu (26/8), Bripka Nita Rusmala Dewi, yang merupakan salah satu petugas pelayanan SKCK Polsek Kendawangan tengah melayani beberapa orang yang akan membuat SKCK.

"SKCK ini hanya berlaku selama enam bulan ya Pak sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan," ucap Bripka Nita Rusmala Dewi sambil memberikan SKCK yang telah jadi kepada Suhardi, salah satu warga Desa Mekar Utama.

Kemudian Polwan satu-satunya di Polsek Kendawangan tersebut menambahkan apabila sebelumnya sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan namun sudah kedaluwarsa/habis masa berlakuknya, maka bisa mengurus perpanjangan SKCK kembali. 

"Dan untuk biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000 ( Tiga puluh ribu rupiah ), dan akan masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)" jelas Nita kepada Suhardi. (F)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar