Minggu, 29 Agustus 2021

CEK SATPAM, INI YANG DISAMPAIKAN BHABINKAMTIBMAS

 

Kendawangan - Satpam merupakan perpanjangan tangan pihak Kepolisian. Dalam hal tugas pokok dan fungsi satpam yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Untuk itu pada Minggu (29/8) Bhabinkamtibmas Polsek Kendawangan, Bripka Firman menyambangi Satpam PT. BGA Kendawangan untuk menyampaikan beberapa hal.

"Tugas dan tanggung jawab satpam pada dasarnya sebagai pengaman serta penjaga aset di lingkungan tempat kerjanya," jelas Firman.

Selain itu juga menurut Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Menejemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, Satuan Pengamanan (Satpam) adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya," tambahnya.

Sementara itu, Irwan menjelaskan, untuk sementara situasi di wilayah tempat kerjanya belum ada sekalipun kejadian yang menonjol.

"Sampai saat ini, belum ada kejadian yang menonjol. Jika ada pasti akan saya laporkan kepada Polsek Kendawangan," ucap Irwan. (F)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar