Senin, 04 Oktober 2021

SAMBANGI WARGA, BHABINKAMTIBMAS SAMPAIKAN HIMBAUAN KARHUTLA

Bripka Firman saat memberi Himbauan kepada warga

Kendawangan - Dalam rangka pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Mekar Utama Polsek Kendawangan, Bripka Firmansyah rutin memberikan himbauan dan edukasi kepada warga desa binaannya tentang bahaya karhutla.

Seperti yang dilakukan nya pada Senin (4/10), menyambangi warga Dusun Batu Begendang Desa Mekar Utama yang sedang berkumpul guna menyampaikan beberapa himbauan.

"Di wilayah kita sudah masuk musim tanam padi, jadi tolong ketika membuka lahan jangan dengan cara membakar lahan. Karena sudah aturan yang ditetapkan ileh pemerintah, salahsatunya peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020" ucap Firman.

Kemudian Firman juga menyampaikan bahwa sanksi pidana menunggu pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Ada sanksi pidana yang menunggu pelaku pembakaran hutan dan lahan, yaitu Penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Jadi jangan sampai kita jadi pelaku pembakaran hutan dan lahan ya pak" tegasnya.

Sementara itu, Jumadi selaku Ketua RT 03 Dusun Batu Bagendang menyampaikan bahwa dirinya pun sering menyampaikan hal tersebut kepada warga nya.

"Dan alhamdulilah untuk tahun ini belum ada satupun kejadian kebakaran di wilayah kami karena kami sering mensosialisasikan tentang karhutla ini ke warga" imbuh Jumadi. (F)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar