Rabu, 20 Oktober 2021

BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA SAMPAIKAN TENTANG KARHUTLA


Kendawangan - Dalam rangka pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Mekar Utama Polsek Kendawangan, Bripka Firmansyah rutin memberikan himbauan dan edukasi kepada warga desa binaannya tentang bahaya karhutla.

Seperti yang dilakukan nya pada Rabu (20/10), menyambangi warga yang sedang berkumpul di warung kopi di pasar Kendawangan guna menyampaikan beberapa himbauan.

"Di wilayah kita sudah masuk musim tanam padi, jadi tolong ketika membuka lahan jangan dengan cara membakar lahan. Karena sudah aturan yang ditetapkan ileh pemerintah, salahsatunya peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020" ucap Firman.

Kemudian Firman juga menyampaikan bahwa sanksi pidana menunggu pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Ada sanksi pidana yang menunggu pelaku pembakaran hutan dan lahan, yaitu Penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Jadi jangan sampai kita jadi pelaku pembakaran hutan dan lahan ya pak" tegasnya.

Sementara itu, Hairani, salah satu warga Dusun Bandaran Desa Kendawangan Kiri, yang merupakan ketua RT setempat menyampaikan bahwa dirinya pun sering menyampaikan hal tersebut kepada warga nya.

"Dan alhamdulilah untuk tahun ini belum ada satupun kejadian kebakaran di wilayah kami karena kami sering mensosialisasikan tentang karhutla ini ke warga" imbuh Hairani. (F)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar