Minggu, 18 Juli 2021

BHABINKAMTIMAS POLSEK KENDAWANGAN MEMBERIKAN HIMBAUAN TENTANG KARHUTLA DAN BAHAYA COVID-19

 


Dalam kesempatan ini pihak Polsek Kendawangan mensosialisasikan Pergub Kalimantan Barat 103 tentang pencegahan Karhutla yang berisikan tentang Ke arifan lokal tata cara berladang dengan cara membakar kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.


“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya


Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Kendawangan desa Bangkal Serai mengajak warganya untuk mensosialisasikan era tatanan kebiasaan hidup baru di tengah pandemi Covid–19 dengan memperhatikan beberapa protokol kesehatan dan juga memberikan teguran kepada warganya yang tidak memakai masker, Senin(19/07/2021)


Bripka Leo Gedung untuk melakukan edukasi penyampaikan pesan kamtibmas terkait era kebiasaan hidup baru yang diterapkan pemerintah yakni melakukan aktivitas seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


Protokol kesehatan yang dimaksud seperti selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tetap menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik, rajin mencuci tangan dengan sabun ataupun antiseptik.


Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan wira saputra, S.T.K.SIK mengatakan telah memberikan perintah kepada Bhabinkamtibmas yang berada didesa untuk melakukan upaya dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Covid-19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar