Senin, 15 Februari 2021

BHABINKAMTIBMAS HADIRI RAPAT PENEGASAN TAPAL BATAS DESA BANJARSARI

Kendawangan - Permasalahan tapal batas Desa Banjarsari dengan empat desa lainnya sudah mulai mencuat. Mengingat Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : Pem.03/ - D/1978 tentang Batas - batas Kampung Dalam Daerah Kabupaten Ketapang, sudah tidak bisa digunakan karena sudah banyak pemekaran desa dan dusun.

Untuk itu Pemerintahan Desa Banjarsari, pada Selasa (16/2) melakukan rapat kerja dalam rangka penegasan tapal batas desa dan menetapkan peta wilayah Desa Banjarsari.

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Banjarsari tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat desa yang menjadi batas Desa Banjarsari. Yaitu Kades Mekar Utama, Sekdes Kendawangan Kiri dan Kades Kedondong. Sementara itu Kades Seriam berhalangan hadir.

"Kami pemerintahan Desa Banjarsari, melakukan rapat kerja bersama desa tetangga membahas tapal batas dan menetapkan peta wilayah Desa Banjarsari," ucap Didik Radianto, selaku Pj. Kades Banjarsari.

"Dan kami mengundang beberapa desa tetangga yang berbatasan langsung dengan Desa Banjarsari. Seperti Desa Kendawangan Kiri, Desa Mekar Utama, Desa Kedondong dan Desa Seriam," lanjutnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Banjarsari, Brigpol Firman meminta kepada pemerintahan desa Banjarsari agar hasil penetapan permasalahan tapal batas ini di arsipkan dengan sebaik-baiknya dan ditembuskan ke beberapa pihak yang berwenang.

"Agar hasil dari kegiatan ini di arsipkan dengan sebaik-baiknya dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait," pinta Firman.

Hingga akhir kegiatan, para perwakilan beberapa desa menerima hasil keputusan yang dibuat bersama.

"Dan hasilnya akan diajukan ke Pemda Kabupaten Ketapang untuk dikeluarkan SK nya dari Bupati," ungkap Didik. (F)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar