Senin, 15 November 2021

PELAYANAN SPKT POLSEK KENDAWANGAN. MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI


Kendawangan - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Lapor Kehilangan Barang (LKB)

Sama halnya yang dilaksanakan SPKT Polsek Kendawangan pada Selasa (16/11/2021), menerima laporan masyarakat yang kehilangan beberapa barang atau surat berharga miliknya.

Adalah sdri. Haryati, yang datang ke petugas SPKT Polsek Kendawangan untuk membuat laporan kehilangan dompet miliknya yang berisi SIM, KTP dan Kartu ATM.

"Dompet saya berisi SIM, KTP, dan Kartu ATM tercecer di jalan. Maka dari itu saya membuat laporan ke Polsek Kendawangan untuk mengantisipasi surat-surat berharga milik saya tersebut digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucap Robi.

Laporan sdr. Haryati diterima langsung oleh petugas Anggota Piket Polsek Kendawangan Bripka Sujeih

"Laporan ibu kami terima, dan ini sedang kami proses untuk dibuatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan Barang nya. Mohon tunggu beberapa saat ya buk," ujar Bripka Sujeih dengan ramah.

Setelah beberapa menit, surat keterangan kehilangan barang milik sdri. Haryati pun selesai dibuat oleh Bripka Sujeih dan langsung diberikan kepada sdri. Haryati

"Ini surat tanda laporan kehilangan barang ibu sudah jadi, silahkan ibu urus lagi KTP dan ATM milik ibu tersebut di Kantor atau tempat ibu buat sebelumnya," jelas Bripka Sujeih.

Kemudian sdri. Haryati menanyakan biaya pembuatan surat menyurat tersebut kepada petugas jaga Polsek Kendawangan. 

"Pelayanan di SPKT gratis ya buk. Kecuali pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikenakan biaya tiga puluh ribu rupiah yang akan disetorkan ke negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," tambah Sujeih. (F)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar